PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN MISBAHUDHULAM
PASAL I
KEWAJIBAN INDIVIDU SANTRI
1. Melakukan ibadah dan berakhlakul karimah.
2. Mengikuti pelajaran pada setiap waktunya.
3. Ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan pesantren.
4. Memelihara kesehatan dan keindahan pesantren.
5. Bersipat sopan santun sesama muslim.
6. Berpakaian selaras dengan kepribadian pesantren.
7. Setia dan taat serta tunduk pada pimpinan, dewan, kiyai, pengurus, dan seluruh peraturan pesantren.
8. Menjaga nama baik pesantren.
9. Menjaga dan ikut bertanggung jawab pada barang-barang inpentaris pesantren.
PASAL II
KEWAJIBAN KHUSUS PELAJAR PESANTREN
A. Bidang pendidikan dan ibadah.
1. Mengikuti setiap pelajaran sesuai dengan jadwal
2. Solat berjamaah kecuali sedang bertugas.
3. Dianjurkan untuk membiasakan amalan sunat.
4. Mengikuti pengajian AL-Qur’an / Riyadoh kecuali yang bertugas.
5. Mengikuti latihan berpidato setiap di adakan.
6. Mengikuti Marhaba’an setiap hari jum`at pagi kecuali yang bertugas.
B. Bidang kebersihan, social, dan pekerjaan umum.
1. Membersihkan kamar masing-masing setiap hari.
2. Membuka alas kaki bila mau menginjak lantai dan masuk kamar.
3. Melaksanakan patrol siang dan malam atau piket khusus sebagaimana mestinya.
4. Membayar uang kewajiban Syahriah tiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15.
5. Menunjang dan membantu segala macam usaha pesantren serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang di serahkan padanya
6. Memberikan sodakoh / infak kepada pesantren yang bersifat insiden bila di perlukan, seperti les derma dan sumbangan lainnya.
7. Memupuk dan memelihara semangat setia kawan.
C. Bidang keamanan dan ketertiban.
Untuk menjaga ketertiban & keamanan pesantren, maka setap santri di larang :
1. Menggasab, Mencuri & semua bentuk dosa lainnya serta berprilaku yang tidak senonoh dengan etika pesantren, Bermasyarakat dan Agama.
2. Menonton film, sandiwara atau tontonan lainnya yang di haramkan oleh Agama.
3. Mengadakan hubungan pria dan wanita yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.
4. Mengadakan keributan atau kericuhan di dalam atau di luar kompleks pesantren.
5. Olahraga bukan pada waktunya.
6. Membuang sampah bukan pada tempatnya.
7. Mengganggu orang lain dengan cara yang di haramkan oleh Agama.
8. Di larang berambut gondrong.
D. Kewajiban petugas patrol
Setiap RC / kamar di tiap Asrama diwajibkan untuk menjaga / patrol malam dengan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Membantu tugas harian pengurus pesantren.
2. Mengawasi seluruh santri dalam melaksanakan tatatertib dan peraturan pesantren.
3. Membangunkan seluruh santri pada jam 03.30 dini hari.
4. Membersihkan komplek Asrama masing-masing pada setiap waktu yang telah di tentukan.
5. Menerima setiap tamu yang datang pada stap keamanan.
E. Izin pulang, pindah,dan mukim
1. Santri yang bermaksud pulang & santriat di anjurkan meminta surat izin kepada pemimpin umum Atau dewan kiyai.
2. Santri yang bermaksud pindah atau mukim di wajibkan :
a. Memohon kepada pimpinan/dewan kiyai.
b. Meminta surat izin pindah/mukim kepada pengurus pesantren, yang ditandatangani oleh pimpinan umum/dewan kiyai.
PASAL III
SANGSI-SANGSI
Untuk berjalan dan lancarnya undang-undang pesantren juga untuk meningkatkan kedisiplinan para santri, maka santri yang melanggar Tata tertib dan peraturan pesantren akan dikenakan sangsi yang setimpal dengan kesalahannya, diantaranya :
1. Sangsi di tetapkan oleh musyawarah dan kebijaksanaan pimpinan umum dewan kiyai
2. sangsi di berikan pada mereka yang telah 2X melanggaar peraturan setelah terlebih dahulu di beri peringatan.
3. Sangsi sangsi terbuat antara lain :
a. Membaca kesalahan dimuka umum.
b. Membaca istighfar sebanyak yang telah di tentukan
c. Di jilid /di gundul dan di suruh membersihkan komplek pesantren.
4. Sangsi ini dapat dirubah apabila ada kekeliruan.
PASAL IV
TAMBAHAN
Segala peraturan pesantren yang belum di atur dalam tata tertib dan peraturan pesantren akan di atuar kemudian dalam musyawarah pengurus pesantren yang di sahkan oleh pimpinan umum atau dewan kiyai.
Misbahudhulam , 2010
PENGURUS PESANTREN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar